Senin, Oktober 13, 2025
BerandaBeritaBareskrim Naikkan Status Kasus Cesium-137 ke Penyidikan

Bareskrim Naikkan Status Kasus Cesium-137 ke Penyidikan

Saluran WhatsApp

Serang, Bantentv.com – Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus kebocoran radioaktif cesium-137 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses hukum sekaligus memberikan kepastian dan rasa aman kepada masyarakat.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyidik Bareskrim kini tengah mendalami dua sisi utama dalam kasus ini.

Pertama, dari aspek importasi scrap baja, dan kedua, dari kemungkinan kebocoran pelimpahan penggunaan cesium-137 untuk kepentingan komersial.

“Dua sisi ini sedang kami dalami dengan serius. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, seluruh kemungkinan bisa kami telaah dengan cermat,” ujar Hanif.

Baca Juga: Kasus Radioaktif, Disnakertrans Terima Informasi Karyawan Dirumahkan

Selain proses hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memastikan akan melakukan dekontaminasi total dalam waktu maksimal satu bulan.

Langkah ini menjadi bagian penting untuk menjamin keamanan lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi temuan zat radioaktif tersebut.

“Dekontaminasi akan dilakukan paling lambat satu bulan agar masyarakat mendapat kepastian bahwa wilayah terdampak aman dari paparan radiasi,” ungkapnya.

Pemerintah juga menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat regulasi dan tata kelola bahan berbahaya di Indonesia.

KLHK bersama sejumlah kementerian terkait kini melakukan review total terhadap kebijakan impor dan pengelolaan bahan radioaktif agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebagai langkah preventif, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perdagangan telah menghentikan sementara impor scrap besi dan baja.

Kebijakan ini akan diberlakukan hingga seluruh prosedur dan pengawasan di sektor industri dan pelabuhan diperbaiki.

“Penghentian impor ini bersifat sementara hingga tata kelola dan sistem pengawasan benar-benar siap. Setelah itu, barulah izin impor akan dibuka kembali,” jelasnya.

Langkah tegas pemerintah dan penegak hukum diharapkan dapat menutup celah potensi penyalahgunaan bahan radioaktif di masa mendatang, sekaligus menjadi titik balik dalam memperkuat keamanan lingkungan di sektor industri logam.

Editor AF Setiawan
TERKAIT
- Advertisment -